HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PA.Mmk

Nomor1/Pdt.G/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mmk
Panjang Dokumen55.099 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Dahamri Dangkang bin Dangkang) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Deisy Mamonto binti Ari) di depan sidang Pengadilan Agama Mimika; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp415.000,- (empat ratus lima belas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →