1/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 1/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 55.099 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Dahamri Dangkang bin Dangkang) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Deisy Mamonto binti Ari) di depan sidang Pengadilan Agama Mimika; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp415.000,- (empat ratus lima belas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →