HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor1/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen52.300 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 592/Pdt.G/2024/PA.Bjb tanggal 22 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadilawal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (BREFI RAHMAT BIN SURANTO) terhadap Penggugat (RAFIKA IZZATI FADIA BINTI FATHUR RAHMAN); Menetapkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →