1/Pdt.G/2025/PTA.Bn
| Nomor | 1/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 16.025 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 642/Pdt.G/2024/PA.AGM. tanggal 16 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1446 HijriahDengan Mengadili Sendiri :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →