HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor1/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen16.025 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor 642/Pdt.G/2024/PA.AGM. tanggal 16 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1446 HijriahDengan Mengadili Sendiri :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →