HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor1/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen87.976 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding l/Terbanding ll dan Pembanding ll/Terbanding l dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1388/Pdt.G/2024/PA.Btm. tanggal 4 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan mengadili sendiri yang amar sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Sejati Panca Nugroho bin Supardi) terhadap Penggugat (Daren Sawita binti Abuzar);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →