1/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 1/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 87.976 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding l/Terbanding ll dan Pembanding ll/Terbanding l dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1388/Pdt.G/2024/PA.Btm. tanggal 4 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan mengadili sendiri yang amar sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Sejati Panca Nugroho bin Supardi) terhadap Penggugat (Daren Sawita binti Abuzar);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →