HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PA.Dth

Nomor1/Pdt.G/2026/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen16.746 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PA Dth. Dicabut; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp212.200,00 (dua ratus dua belas ribu dua ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →