1/Pdt.G/2026/PA.Dth
| Nomor | 1/Pdt.G/2026/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 16.746 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PA Dth. Dicabut; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp212.200,00 (dua ratus dua belas ribu dua ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →