HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PA.Klg

Nomor1/Pdt.G/2026/PA.Klg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Klg
Panjang Dokumen28.882 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →