1/Pdt.G/2026/PA.Klg
| Nomor | 1/Pdt.G/2026/PA.Klg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Klg |
| Panjang Dokumen | 28.882 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →