HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PA.Lbh

Nomor1/Pdt.G/2026/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lbh
Panjang Dokumen15.356 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PA.Lbh dari Pemohon; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama labuha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp398.500,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →