HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PA.Mw

Nomor1/Pdt.G/2026/PA.Mw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mw
Panjang Dokumen16.346 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PA. Mw dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →