1/Pdt.G/2026/PA.Tbnan
| Nomor | 1/Pdt.G/2026/PA.Tbnan |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tbnan |
| Panjang Dokumen | 18.064 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PA.Tbnan dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tabanan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →