HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PA.Tbnan

Nomor1/Pdt.G/2026/PA.Tbnan
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Tbnan
Panjang Dokumen18.064 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PA.Tbnan dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tabanan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →