HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2025/PA.Ngp

Nomor1/Pdt.P/2025/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Ngp
Panjang Dokumen41.747 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I (Akmal bin Ramli) dengan Pemohon II (Sari Darma binti Ali Sadikin) yang di laksanakan pada hari selasa tanggal 25 April 2023 di rumah paman Pemohon II di Desa Madong Raya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi; Membebankan kepada para…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →