1/Pdt.P/2026/PA.Kfn
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kfn |
| Panjang Dokumen | 42.467 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, Pemohon sebagai wali atau wakil dari anak Pemohon bernama Sitti Nur Aizah , perempuan, lahir tanggal 11 Mei 2014 untuk menjual sebidang tanah dengan SHM No. 1155 tercatat atas nama H. Ambo Upe bin H. Doloming yang terletak Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →