HukumCerai
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/PA.Ktl

Nomor1/Pdt.P/2026/PA.Ktl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Ktl
Panjang Dokumen24.940 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →