1/Pdt.P/2026/PA.Prm
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 35.019 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2004 di Jln Nelayan, GG Sepakat, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; 4. Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →