1/Pdt.P/2026/PA.Rh
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 45.373 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2017 di Kabupaten Muna ; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Urusan Agama (KUA) KECAMATAN, Kabupaten Muna, agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →