200/Pdt.G/2024/PA.Pga
| Nomor | 200/Pdt.G/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 45.457 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Ikbal bin Subran) terhadap Penggugat (Reza Herlina binti Sairusi); Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pagar Alam tahun 2024 sejumlah Rp0,00 (nol rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →