HukumCerai
Putusan Pengadilan

2019/Pdt.G/2025/PA.JP

Nomor2019/Pdt.G/2025/PA.JP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JP
Panjang Dokumen17.105 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonannya; Menggugurkan permohonan Pemohon No. 2019/Pdt.P/2025/PAJP tanggal 10 Desember 2025; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratusempat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →