HukumCerai
Putusan Pengadilan

2023/Pdt.G/2025/PA.JP

Nomor2023/Pdt.G/2025/PA.JP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JP
Panjang Dokumen18.374 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2023/Pdt.G/2025/PA.JP dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →