HukumCerai
Putusan Pengadilan

2028/Pdt.G/2025/PA.JP

Nomor2028/Pdt.G/2025/PA.JP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JP
Panjang Dokumen17.133 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 2028/Pdt.G/2025/PAJP tanggal 11 Desember 2025; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →