HukumCerai
Putusan Pengadilan

202/Pdt.G/2026/PA.Rbg

Nomor202/Pdt.G/2026/PA.Rbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rbg
Panjang Dokumen23.831 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 202/Pdt.G/2026/PA.Rbg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →