203/Pdt.G/2024/PA.Slp
| Nomor | 203/Pdt.G/2024/PA.Slp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Slp |
| Panjang Dokumen | 62.178 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Eko Lilik Kuncoro bin Suwaji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Sulistyo Rini binti Heru Sariun) di depan sidang Pengadilan Agama Selat Panjang; 3. Menetapkan anak yang bernama Syakira Khairinniswa binti Eko Lilik Kuncoro, Perempuan, tempat/tanggal lahir, selatpanjang 14 Meii 2015, umur 9 tahun, berada dibawah asuhan Termohon dengan kewajiban Termohon memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →