203/Pdt.P/2024/PA.Dth
| Nomor | 203/Pdt.P/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 13.653 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya; Menyatakan Perkara Nomor 203/Pdt.P/2024/PA Dth. Dicabut Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →