HukumCerai
Putusan Pengadilan

203/Pdt.P/2024/PA.Dth

Nomor203/Pdt.P/2024/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen13.653 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya; Menyatakan Perkara Nomor 203/Pdt.P/2024/PA Dth. Dicabut Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →