HukumCerai
Putusan Pengadilan

205/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor205/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen47.924 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan/DIPAPengadilan Agama Padang Panjang Tahun 2024.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →