205/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 205/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 319.000 karakter |
Amar Putusan
MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Amaq Dayu (laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 1965 sebagai Pewaris; Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris dari Ahli Waris Pengganti dari Amaq Dayu sebagai berikut : Nursamin alias Paye alias Amaq Siare bin Amaq Dayu (laki-laki/anak kandung pewaris); Tarep alias Tarap bin Labek alias Amaq Tarep…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →