HukumCerai
Putusan Pengadilan

205/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor205/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen319.000 karakter

Amar Putusan

MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Amaq Dayu (laki-laki) telah meninggal dunia pada tahun 1965 sebagai Pewaris; Menetapkan Ahli Waris dan Ahli Waris dari Ahli Waris Pengganti dari Amaq Dayu sebagai berikut : Nursamin alias Paye alias Amaq Siare bin Amaq Dayu (laki-laki/anak kandung pewaris); Tarep alias Tarap bin Labek alias Amaq Tarep…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →