2061/Pdt.G/2025/PA.TA
| Nomor | 2061/Pdt.G/2025/PA.TA |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.TA |
| Panjang Dokumen | 85.202 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa : 3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 4. Menetapkan hak asuh anak bernama ........, umur 11 tahun berada dibawah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →