HukumCerai
Putusan Pengadilan

2061/Pdt.G/2025/PA.TA

Nomor2061/Pdt.G/2025/PA.TA
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.TA
Panjang Dokumen85.202 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa : 3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 4. Menetapkan hak asuh anak bernama ........, umur 11 tahun berada dibawah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →