HukumCerai
Putusan Pengadilan

206/Pdt.G/2026/PA.Bkn

Nomor206/Pdt.G/2026/PA.Bkn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkn
Panjang Dokumen15.674 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 206/Pdt.G/2026/PA.Bkn dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp292.000,00 ( dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →