207/Pdt.G/2024/PA.Pga
| Nomor | 207/Pdt.G/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 58.562 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Roges Dilles bin Pander Haiden) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rahma Aditya binti Arwan) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa; Mut?ah cincin emas seberat suku emas; Nafkah Iddah setiap bulan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus rupiah) untuk 3 bulan sehingga sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah); Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →