HukumCerai
Putusan Pengadilan

208/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor208/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen61.118 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shugra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ) ; Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan/DIPAPengadilan Agama Padang Panjang Tahun 2024.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →