HukumCerai
Putusan Pengadilan

2097/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2097/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen15.756 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat digugurkan. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatatnya dalam buku register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp650.000,00 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →