2097/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2097/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 15.756 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat digugurkan. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatatnya dalam buku register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp650.000,00 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →