HukumCerai
Putusan Pengadilan

209/Pdt.G/2024/PA.Buol

Nomor209/Pdt.G/2024/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen45.749 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( XXXXX ) terhadap Penggugat ( XXXXX ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →