209/Pdt.G/2024/PA.Buol
| Nomor | 209/Pdt.G/2024/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 45.749 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( XXXXX ) terhadap Penggugat ( XXXXX ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →