HukumCerai
Putusan Pengadilan

20/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo

Nomor20/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Gtlo
Panjang Dokumen19.227 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima; II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →