20/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo
| Nomor | 20/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 19.227 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima; II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →