HukumCerai
Putusan Pengadilan

20/Pdt.G/2026/PA.Tmk

Nomor20/Pdt.G/2026/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen9.525 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara a quo dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →