20/Pdt.G/2026/PA.Tmk
| Nomor | 20/Pdt.G/2026/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 9.525 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara a quo dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →