HukumCerai
Putusan Pengadilan

20/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor20/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen22.056 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1093/Pdt.G/2025/PA.Pas tanggal 3 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1447 Hijriah; III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →