HukumCerai
Putusan Pengadilan

211/Pdt.G/2026/PA.Bkl

Nomor211/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkl
Panjang Dokumen19.044 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 211/Pdt.G/2026/PA.Bkl. tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →