2121/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2121/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 59.505 karakter |
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →