HukumCerai
Putusan Pengadilan

212/Pdt.G/2024/PA.Buol

Nomor212/Pdt.G/2024/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen29.871 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( XXXXXX ) terhadap Penggugat ( XXXXXX ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →