212/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 212/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 91.921 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan mut?ahberupa perhiasan cincin emas seberat 2,5 gram; Menetapkan hak asuh keempatanak Pemohon dan Termohon masing-masing bernama ANAK PERTAMA PEMOHON DAN TERMOHON, perempuan, Jakarta, 25 Februari 2009, ANAK KEDUA PEMOHON…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →