212/Pdt.G/2025/PA.YK
| Nomor | 212/Pdt.G/2025/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 33.762 karakter |
Amar Putusan
M ENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxx ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →