HukumCerai
Putusan Pengadilan

212/Pdt.G/2025/PA.YK

Nomor212/Pdt.G/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen33.762 karakter

Amar Putusan

M ENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxx ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →