2136/Pdt.G/2024/PA.Mks
| Nomor | 2136/Pdt.G/2024/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 49.598 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat ditrima (Niet ontvankelijk verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumalah RP.470.000,-(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →