HukumCerai
Putusan Pengadilan

2136/Pdt.G/2024/PA.Mks

Nomor2136/Pdt.G/2024/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mks
Panjang Dokumen49.598 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat ditrima (Niet ontvankelijk verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumalah RP.470.000,-(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →