HukumCerai
Putusan Pengadilan

2145/Pdt.G/2025/PA.PLG

Nomor2145/Pdt.G/2025/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen18.247 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2145/Pdt.G/2025/PA.PLG dariPenggugat ; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000,00( dua ratus sembilan puluhlima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →