214/Pdt.G/2024/PA.Pky
| Nomor | 214/Pdt.G/2024/PA.Pky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pky |
| Panjang Dokumen | 56.148 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Ryan Saputra, S.Kom bin Hamsi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Karmila binti Karim Umur) di depan sidang Pengadilan Agama Pasangkayu; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.277.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →