HukumCerai
Putusan Pengadilan

2167/Pdt.G/2024/PA.Bgl

Nomor2167/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bgl
Panjang Dokumen40.904 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil ; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak, berupa :Nafkah iddah selama tiga bulan sebesarRp4.500.000 (empat jutalima ratus ribu rupiah); Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak melalui Termohon minimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →