2167/Pdt.G/2024/PA.Bgl
| Nomor | 2167/Pdt.G/2024/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bgl |
| Panjang Dokumen | 40.904 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil ; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak, berupa :Nafkah iddah selama tiga bulan sebesarRp4.500.000 (empat jutalima ratus ribu rupiah); Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak melalui Termohon minimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →