HukumCerai
Putusan Pengadilan

216/Pdt.G/2026/PA.Ktbm

Nomor216/Pdt.G/2026/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ktbm
Panjang Dokumen23.123 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →