216/Pdt.G/2026/PA.Ktbm
| Nomor | 216/Pdt.G/2026/PA.Ktbm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktbm |
| Panjang Dokumen | 23.123 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →