2171/Pdt.G/2025/PA.Gs
| Nomor | 2171/Pdt.G/2025/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 78.324 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Marsam Bin Rachmad ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sumini Binti Slamet ) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik; Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang harus dibayar sebelum ikrar talak; Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama Jessica Marsya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →