2172/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2172/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 45.962 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Pengugat ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Termohon (Halimatus Sahra binti P. Sosro) terhadap Pemohon (M. Ja'far Shodiq bin Mochsin) ; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); Nafkah Madliyah sejumlah Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →