HukumCerai
Putusan Pengadilan

2180/Pdt.G/2024/PA.Ba

Nomor2180/Pdt.G/2024/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen53.513 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Tusen Bin Sanari) terhadap Penggugat (Parinah Binti Sopari); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →