HukumCerai
Putusan Pengadilan

218/Pdt.G/2025/PA.Dgl

Nomor218/Pdt.G/2025/PA.Dgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Dgl
Panjang Dokumen43.247 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →