218/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 218/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kis |
| Panjang Dokumen | 34.707 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat ( Harianto bin Legimin ) atas diri Penggugat ( Samsiah binti Parli ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →