219/Pdt.P/2024/PA Msh
| Nomor | 219/Pdt.P/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 32.312 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Riswanto Madilis bin Rizal Madilis ) dengan Pemohon II ( Samsia Musiin binti Sarmadan Musiin ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2023, di Desa Besi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →