HukumCerai
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2024/PA.Dth

Nomor21/Pdt.G/2024/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen26.185 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan Perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PA Dth. Dicabut. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp266.600,- (dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →