21/Pdt.G/2024/PA.Dth
| Nomor | 21/Pdt.G/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 26.185 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan Perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PA Dth. Dicabut. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp266.600,- (dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →