HukumCerai
Putusan Pengadilan

21/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor21/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen51.315 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Memfasakhkan perkawinan Penggugat ( XXXXX ) dan Tergugat ( XXXXX ); Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2025;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →