21/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 21/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 51.315 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Memfasakhkan perkawinan Penggugat ( XXXXX ) dan Tergugat ( XXXXX ); Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2025;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →